Kamis, 30 Januari 2014

Netiket Kebidanan di dunia maya

"Larangan content yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik"
(UU ITE,2008)

1 komentar:

  1. mencemarkan nama baik dapat mengganggu kenyamanan dan mengurangi etika sebagai pengguna jejaring sosial.

    BalasHapus